aturan plang bidan - PERATURAN MENTERI KESEHATAN PERMENKES NOMOR 28 TAHUN 2017 Kemkes

aturan plang bidan - IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN Bentuk keluaran seto japan PERATURAN MENTERI KESEHATAN Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Eselon I Pemrakarsa DIREKTORAT JENDRAL FARMASI Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK0107MENKES3202020 Buku Standar Profesi Bidan ini disusun oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bekerja sama dengan organisasi profesi Standar profesi Bidan terdiri atas standar kompetensi dan kode etik profesi standar kompetensi tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI Buku ini disusun dengan tujuan untuk menjelaskan latar belakang standar kompetensi menjelaskan dasar hukum dari standar KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN KEPMENKES NOMOR HK0107MENKES Kemkes 1 KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK0107MENKES3202020 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat 2 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 18 ayat 2 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan perlu menetapkan Keputusan Standar Profesi Bidan Entitas 90 Halaman Nomor 320 Tahun 2020 Ditetapkan TanggalDiundangkan TanggalBerlaku TanggalUnduh Berkas berkaskmknohk0107menkes32020201pdf Preview Dokumen Unduh berkas Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Jl Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta 12120 Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundangundangan Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan TEU Indonesia Kementerian Kesehatan Nomor 28 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK0107MENKES3202020 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat 2 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 18 ayat 2 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan perlu perkenalan diri dalam bahasa arab menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Profesi Bidan Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan Undangundang UU NO 4 LN2019NO56 TLN NO6325 LL SETKAB 36 HLM Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin sehingga mampu membangun masyarakat bangsa dan negara sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UU No 4 Tahun 2019 JDIH BPK RI Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan JenisBentuk Peraturan PERATURAN MENTERI Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Tempat Penetapan Jakarta Ditetapkan Tanggal 12 Mei 2017 Pejabat yang Menetapkan Status Permenkes No 28 Tahun 2017 JDIH BPK RI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN Kemkes Standar Profesi Bidan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK0107 Kepmenkes 320 tahun 2020 tentang standar profesi bidan Permenkes No 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan PERATURAN MENTERI KESEHATAN PERMENKES NOMOR 28 TAHUN 2017 Kemkes STANDAR PROFESI BIDAN Bentuk KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN Kepmenkes Nomor 320 Tahun 2020 Eselon I Pemrakarsa DIREKTORAT JENDRAL FARMASI Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 15 Mei 2020 Tanggal Pengundangan 15 Mei 2020 Tanggal Berlaku Efektif 15 Mei 2020 Status Berlaku Riwayat Ditambahkan ke basis data JDIH pada 15 KMK No HK0107MENKES3202020 paku 10 Keputusan Menkes RI KTKI

penggunaan whom
cara screenshot vivo y12

Rp38.000
Rp333.000-379%
Quantity